Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan merupakan terjemahan dari Civic Education atau Citizenship Education yang sebenarnya kedua istilah tersebut memiliki cakupan makna yang berbeda. Cogan dan Dericott (1998) mengartikan civic education sebagai “…the foundational course work in school designed to prepare young citizens for an active role in their communities in their adult lives”. Sementara citizenship education atau education for citizenship diartikan sebagai “ the
more inclusive term and encompasses both these in –school experience as
well as out of-school or non formal/informal learning which takes place
in the family, the religious organization, community organization, the
media, etc which help to shape the totally of the citizen”. Selanjutnya disimpulkan bahwa “Citizenship education atau education for citizenship dipandang sebagai “ is larger overarching concept here while civic education is but one part, albeit a very important part, of one’s development a citizen”
Pendapat lain menyatakan citizenship education dalam sebagai “procces
to encompass the preparation of young people for their roles and
responsibilities as citizen and in particular, the role of education (
through schooling, teaching, and learning) in that prepatory process” . Dengan cakupan ini maka citizenship education meliputi didalamnya civics education yaitu … in particular, the role of education ( through schooling, teaching, and learning) in that prepatory process (David Kerr, 1999). Citizenship education sebagai
proses pendidikan dalam rangka menyiapkan warga muda akan hak hak,
peran dan tanggungjawabnya sebagai warganegara, sedang civic education adalah citizenship education yang dilakukan melalui sekolah.
Disimpulkan bahwa civic education dimaksudkan sebagai pendidikan kewarganegaraan dalam arti sempit atau khusus, sedang citizenship education dimaksudkan sebagai pendidikan kewarganegaraan dalam arti luas. Istilah
pendidikan kewarganegaraan (bhs Indonesia) sesungguhnya mencakup dua
pengertian dalam kosa kata bahasa Inggris. Kosa kata dalam bahasa
Indonesia ternyata belum mampu mewakili dua pengertian tersebut. Untuk konteks Indonesia, istilah citizenship education diterjemahkan dan ditulis “pendidikan kewarganegaraan“ (memakai huruf kecil di awal), sedang istilah civic education diterjemahkan dan ditulis “Pendidikan Kewarganegaraan” (memakai huruf besar di awal)
(Udin Winataputra, 2001) . Dengan demikian istilah pendidikan
kewarganegaraan (pkn) meliputi pula di dalamnya konsep Pendidikan
Kewarganegaraan (PKn).
Mengenai
pengertian pendidikan kewarganegaraan di Indonesia di sini dicuplikan
dari pendapat Prof Numan Somantri, MSc dan Prof Dr Udin S Winataputra MA
yang oleh komunitas ilmiah telah dianggap pakar dalam bidang pendidikan
kewarganegaraan. Menurut Numan Somantri (2001), pendidikan
kewarganegaraan adalah program pendidikan yang berintikan demokrasi
politik yang diperluas dengan sumber sumber pengertahuan lainnya,
pengaruh pengaruh positif dari pendidikan sekolah, masyarakat orang tua
yang kesemuanya itu diproses guna melatih siswa untuk berfikir kritis,
analitis, bersikap dan bertindak demokratis dalam mempersiapkan hidup
demokratis yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sedangkan menurut Udin S Winataputra (2005) , pendidikan kewarganegaraan didefinisikan sebagai suatu
bidang kajian yang mempunyai objek telaah kebajikan dan budaya
kewarganegaraan, menggunakan disiplin ilmu pendidikan dan ilmu politik
sebagai kerangka kerja keilmuan pokok serta disiplin ilmu lain yang
relevan, yang secara koheren diorganisasikan dalam bentuk program
kurikuler kewarganegaraan, aktivitas sosial-kultural kewarganegaraan,
dan kajian ilmiah kewarganegaraan.
Pendidikan
Kewarganegaraan sebagai mata pelajaran dan sebagai mata kuliah
merupakan salah satu status pendidikan kewarganegaraan yang
praksis dalam pendidikan di Indonesia sekarang ini. Sebagai mata
pelajaran di sekolah, pendidikan kewarganegaraan dimunculkan dengan nama
mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) berdasar Permendiknas
No 22 tahun 2006 tentang Standar Isi. Menurut ketentuan tersebut
Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) adalah mata pelajaran yang memfokuskan
pada pembentukan warganegara yang memahami dan mampu melaksanakan
hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warganegara Indonesia yang
cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan
UUD 1945. Standar Isi ini memuat Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
Mata Pelajaran PKn baik untuk tingkat SD, SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK.
Sedangkan
untuk tingkat perguruan tinggi, pendidikan kewarganegaraan dimunculkan
dalam mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan (PKn). Jadi baik sebagai
mata pelajaran maupun mata kuliah, nomenklatur yang digunakan sama yaitu
Pendidikan Kewarganegaraan disingkat PKn. Dasar penetapan tersebut
adalah Surat Keputusan (SK) Dirjen Dikti No 43 tahun 2006
tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di
Perguruan Tinggi. Menurut keputusan tersebut salah satu mata kuliah
yang sifatnya wajib menjadi bagian dari kurikulum perguruan tinggi
adalah mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Mata kuliah
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan membentuk mahasiswa agar menjadi
ilmuwan dan profesional yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah
air, demokratis berkeadaban, menjadi warga negara yang memiliki daya
saing, berdisiplin, dan berpartisipasi aktif dalam membangun kehidupan
yang damai berdasarkan sistem nilai Pancasila.
Semarang, Juni 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar